Kebijakan Keuangan Desa
31 Januari 2017 19:20:52 WIB
Kebijakan Keuangan Desa
Pada hakikatnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa Pandansari) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Desa Pandansari yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Desa dan BPD Pandansari, yang ditetapkan dengan peraturan desa.
APBDesa harus benar-benar dapat mencerminkan kebutuhanmasyarakat dengan memperhatikan potensi, permasalahan, dankeanekaragaman desa, sehingga dapat menghasilkan struktur anggaranyang sesuai harapan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.
Arah dan kebijakan umum APBDesa disusun berdasarkan skalaprioritas dengan memperhatikan kondisai sumberdaya yang tersediaterutama keuangan Desa dan mengacu pada agenda pembangunan desa Pandansari.
Kebijakan Umum Anggaran Desa Pandansari dijadikan pedoman dalammenyusun APBDesa dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan isuactual, dalam penyusunan APBDesa juga memperhatikan beberapa hallain, seperti : Tingkat pertumbuhan ekonomi, pengangguran, kemiskinandan ketimpangan. Adapun permasalahan desa Pandansari antara lain:
- Pertumbuhan Ekonomi yang cenderung lambat
- Rumah Tangga Miskin dan Pengangguran semakin bertambah.
- Akses dan Kwalitas Pendidikan masih rendah terutama Bagi masyarakat miskin.
- Pemanfaatan sumber daya alam belum optimal dan fungsi lingkungan hidup semakin berkurang.
- Pengamalan nilai nilai agama dan sosial budaya belum berperan maksimal dalam rangka meningkatkan masyarakat yang agamis.
- Ketentraman dan Ketertiban, belum sepenuhnya terwujud.
- Pelayanan Publik belum memuaskan dan sumber pembiayaan sangat terbatas.
Bertitik tolak pada hal tersebut dan juga agar misi dan strategi dapatdilaksanakan sesuai dengan arah kebijakan anggaran desa secarakeseluruhan, maka perlu diperhatikan bahwa APBDesa pada hakekatnyamerupakan perwujudan amanah masyarakat kepada pemerintah desa untukdikelola dalam rangka mencapai tujuan, maka APBDesa Pandansaridilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip, sebagai berikut:
Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran. Transparansi danakuntabilitas anggaran, baik dalam perencanaan, pengorganisasian,pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan, maupun akuntansinya, secara keseluruhan merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintahdesa kepada masyarakat. Oleh karena itu, dari tahun ke tahun diupayakanuntuk memberikan informasi tentang APBDesa kepada masyarakat maupunlembaga lain yang berkepentingan, dalam format dan substansi yangakomodatif, terutama terkait dengan aspek pengendalian dan pengawasanterhadap obyektifitas anggaran.
Disiplin Anggaran. Anggaran desa disusun berdasarkan kebutuhanriil dan prioritas masyarakat dengan target dan sasaran pembangunan desa.Dengan demikian, dapat dihindari adanya kebiasaan alokasi anggaranpembangunan ke seluruh sektor yang kurang efisien dan efektif sertasenantiasa disesuaikan dengan pentahapan pembangunan yang telahditetapkan. Anggaran yang tersedia pada setiap pos kegiatan merupakanbatas tertinggi belanja/pengeluaran. Oleh karena itu, tidak dibenarkanmelaksanakan kegiatan melampaui batas kredit anggaran yang ditetapkan.
Keadilan Anggaran. Pemerintah Desa harus mampumenggambarkan nilai-nilai rasional dan transparan terkait denganpenentuan hak-hak dan tingkat pelayanan yang diterima oleh masyarakat didesa. Mengingat, adanya beban pembiayaan yang dipikul langsung maupuntidak langsung oleh kelompok-kelompok masyarakat melalui mekanismepajak/retribusi, serta adanya keharusan untuk merasionalkan anggaranyang lebih menguntungkan bagi kepentingan masyarakat dan mampumerangsang pertumbuhan ekonomi desa sesuai mekanisme pasar.
Efisiensi dan Efektivitas Anggaran. Hal yang perlu diperhatikandalam prinsip ini adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya keuangandan kewajiban masyarakat yang relatif masih terbatas untuk dapatmenghasilkan pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, anggaran ini disusun dengan memperhatikantingkat efisiensi alokasi dan efektifitas kegiatan dalam kaitannya denganpencapaian target dan sasaran tahunan perbaikan pelayanan danpeningkatan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan dalam prosespenganggarannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yangberlaku.
Secara umum, tidak ada permasalahan di dalam pengelolaankeuangan desa. Namun demikian, adanya beberapa perubahan kebijakandari pemerintah tentang pengelolaan keuangan desa dapat menimbulkankesulitan dalam pelaksanaannya, sehingga dituntut keseriusan pemerintahdesa dalam mengantisipasinya.
Dalam rangka meningkatkan kemandirian desa, sudah saatnya digali semua potensi sumber daya dan modal dasar desa yang dimiliki. Untuk itu perlu dilakukan dentifikasi yang maksimal atas potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya keuangan; untuk selanjutnya sumber daya tersebut dikembangkan menjadi pendukung utama dari berbagai kegiatan yang akan menghasilkan nilai tambah yang berdaya saing tinggi sehingga mampu mendukung kemandirian desa Pendapatan Desa Pandansari meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Desa yang merupakan hak Desa Pandansari dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Pengelolaan pendapatan desa.
Sumber-sumber penerimaan desa meliputi (1) pendapatan asli desa; (2) Bantuan dari pemerintahkabupaten; (3) Bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi; (4)Sumbangan dari pihak ketiga (5) Lain-lain pendapatanyang sah.
Pengelolaan pendapatan asli desa bertujuan untuk mengoptimalkankeleluasaan desa dalam menggali pendanaan otonomi desa sebagai wujudtanggungjawab daerah dalam melaksanakan desentralisasi.
Belanja Desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yangmerupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akandiperoleh pembayarannya kembali oleh desa yang meliputi belanja langsungdan tidak langsung.
Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayarkembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahunanggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, terdiriatas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaanpembiayaan Desa Pandansari mencakup sisa lebih perhitungananggaran(SILPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasilpenjualan kekayaan desa dan penerimaan pinjaman. Pengeluaran pembiayaanmencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran utang.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












